Batal Dipecat, Chuck Putranto Dapatkan Sanksi Demosi Satu Tahun dalam Sidang Banding KKEP Polri

 

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

BOABOA.BATAKTIVE.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Kompol Chuck Putranto, tidak akan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck Putranto.

"Putusan banding tidak mengenai sanksi PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/6/2023). Dengan demikian, Chuck Putranto masih memegang status sebagai anggota Polri yang aktif.

Ramadhan menjelaskan bahwa hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto. "Demosi selama satu tahun," ungkap Ramadhan. Chuck Putranto sebelumnya telah terbukti dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Chuck sebelumnya telah diberhentikan melalui sidang KKEP Polri pada 2 September 2022. Namun, Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, terkait kasus pidana yang melibatkan Chuck Putranto, dia telah divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Menurut hakim, perbuatan Chuck terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dan dianggap sebagai tindak pidana. Dalam kasus ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo memiliki peran dalam menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar tempat kejadian penembakan, yaitu pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Posting Komentar

0 Komentar