Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan (Kolase. Foto: Dokumen Kemenkumham Bali) |
BOABOA.BATAKTIVE.COM, BALI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, bersama dengan jajaran Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, telah secara resmi menyebarkan buku panduan wisata do's and don'ts di Bali. Selebaran ini diberikan kepada wisatawan mancanegara saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian di Area Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Kamis (8/6/2023).
Sebanyak 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do's and don'ts) dibagikan kepada wisatawan mancanegara yang memasuki Bali. Selebaran ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan berisi 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan bahwa saat ini buku panduan wisata do's and don'ts masih dicetak dalam bahasa Inggris, namun akan segera dicetak dalam 5 bahasa lainnya.
"Kedepan, buku panduan ini akan dicetak dalam 5 bahasa, termasuk bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," ungkap Anggiat dalam keterangan tertulis.
Diharapkan dengan pembagian selebaran ini, para turis asing akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang aturan wisata di Bali dan menghindari pelanggaran yang tidak diinginkan.
Anggiat juga berharap adanya solidaritas dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, petugas, masyarakat, dan stakeholder terkait, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku orang asing selama berada di Bali.
"Kami juga memohon dukungan dari pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di villa atau homestay. Segera laporkan kepada kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak pantas," tambahnya.
Beberapa kewajiban wisatawan mancanegara selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci, menggunakan pakaian yang sopan, dan menggunakan pemandu wisata yang memiliki lisensi.
Sementara itu, larangan-larangan yang termuat dalam selebaran ini meliputi larangan memasuki kawasan suci seperti pura, memanjat pohon yang dianggap keramat, bertransaksi dengan mata uang asing, serta larangan menggunakan mata uang kripto di Bali.
Dengan menyebarkan buku panduan ini, Kemenkumham Bali berharap agar wisatawan mancanegara dapat menikmati liburan mereka dengan menghormati budaya dan aturan setempat, serta menjaga keindahan dan keramahan pulau Bali yang terkenal.
0 Komentar