Kekecewaan Keyla Evelyne Yasir dengan Vonis Hakim terhadap Mantan Suami Hingga Bersimpuh di Kaki Jaksa

 

Kekecewaan Keyla Evelyne Yasir dengan Vonis Hakim terhadap Mantan Suami Hingga Bersimpuh di Kaki Jaksa
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) | TribunJakarta - Annas Furqon Hakim

BOABOA.BATAKTIVE.COM, JAKARTA - Keyla Evelyne Yasir merasa kecewa dengan vonis yang diberikan oleh hakim kepada mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi. Raden Indrajana, seorang bos perusahaan, divonis dua tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023). Vonis tersebut dianggap oleh Keyla tidak adil karena merasa anak-anaknya mengalami luka mendalam dan trauma akibat perbuatan mantan suaminya.

Evelyne, yang mengenakan setelan kemeja hitam lengan panjang dan celana pink, mengikuti sidang vonis sejak awal. Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, ia tampak serius mendengarkannya. Namun, setelah mendengar vonis untuk Raden Indrajana, Evelyne menangis histeris dan bahkan terkulai lemas hingga jatuh ke lantai.

Evelyne berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut karena menurutnya vonis tersebut tidak adil. Ia merasa bahwa dua tahun penjara bagi Raden Indrajana tidak memadai mengingat luka emosional dan trauma yang dialami oleh anak-anak mereka.

Anak bungsunya, yang berusia 10 tahun dan menggunakan inisial KA, diketahui mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh Indrajana. KA seringkali mengalami histeris saat mengingat insiden tersebut. Keyla juga mengungkapkan bahwa anak sulung mereka, KR yang berusia 12 tahun, mampu menahan trauma tersebut, tetapi adiknya tidak.

Keyla Evelyne Yasir mengekspresikan rasa tidak puas dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pihaknya dalam proses pengadilan tersebut. Ia berpendapat bahwa Indrajana seharusnya menerima hukuman maksimal, bukan hanya dua tahun penjara. Keyla juga menyoroti perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada anak-anak dalam kasus seperti ini.

Keputusan vonis hakim tersebut memunculkan kontroversi dan meninggalkan Keyla Evelyne Yasir dengan perasaan kecewa. Dia berharap agar kasus ini dapat diperjuangkan lebih lanjut untuk keadilan anak-anaknya dan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar